Clarymond Simbolon
baru saja CPNS
Materi : Sistem Tata Negara
Presiden memiliki kekuasaan yang tidak dapat diganggu gugat. Pernyataan tersebut mengandung pengertian bahwa Presiden adalah ....Jawaban : E
Presiden memiliki kekuasaan yang tidak dapat diganggu gugat, hal ini sesuai dengan pasal 118 ayat 1 Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS). Karena Presiden adalah: Berkedudukan sebagai kepala negara.
Menurut Kamu jawabannya yang mana sih
Pendapat Teman
Belum ada komentar