Presiden memiliki kekuasaan yang tidak dapat diganggu ...

foto

Clarymond Simbolon
baru saja CPNS

Materi : Sistem Tata Negara

Presiden memiliki kekuasaan yang tidak dapat diganggu gugat. Pernyataan tersebut mengandung pengertian bahwa Presiden adalah ....
  1. Memiliki masa jabatan seumur hidup
  2. Memiliki kekusaan yang tidak terbatas
  3. Merupakan lembaga eksekutif tertinggi
  4. Berkedudukan sebagai pejabat tertinggi pemerintahan
  5. Berkedudukan sebagai kepala Negara

Jawaban : E

Presiden memiliki kekuasaan yang tidak dapat diganggu gugat, hal ini sesuai dengan pasal 118 ayat 1 Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS). Karena Presiden adalah: Berkedudukan sebagai kepala negara.

Menurut Kamu jawabannya yang mana sih

Pendapat Teman

Belum ada komentar