Pemerintah berdasarkan sistem konstitusi (hukum dasar), ...

foto

Clarymond Simbolon
baru saja CPNS

Materi : UUD 1945

Pemerintah berdasarkan sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme. Apa yang dimaksud dengan absolutisme?
  1. Kekuasaan yang terbatas
  2. Kekuasaan yang sangat terbatas
  3. Kekuasaan yang tidak tak terbatas
  4. Kekuasaan yang tidak terbatas
  5. Kekuasaan yang sewenang-wenang

Jawaban : D

Pemerintah berdasarkan sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme yang artinya kekuasaan tidak terbatas. Sifat ini menjelaskan bahwa pengendalian pemerintah dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi dan ketentuan hukum lain yang merupakan produk konstitusional, seperti Undang-Undang dan Garis Besar Haluan Negara. 

Menurut Kamu jawabannya yang mana sih

Pendapat Teman

Belum ada komentar