Clarymond Simbolon
baru saja CPNS
Materi : Sistem Tata Negara
Kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka, artinya ...Jawaban : A
Kekuasaan kehakiman diatur oleh UUD 1945 Pasal 24 ayat (1) dan (2) dan Pasal 25, dan mengalami perubahan setelah Amandemen ke-111 UUD 1945 pada tanggal 9 November 2001 oleh MPR, menyatakan bahwa kekuasaan yang merdeka artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan lain seperti pemerintahan maupun badan lain.
Menurut Kamu jawabannya yang mana sih
Pendapat Teman
Belum ada komentar