Kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka, artinya ...

foto

Clarymond Simbolon
baru saja CPNS

Materi : Sistem Tata Negara

Kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka, artinya ...
  1. Terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah
  2. Tidak bertanggung jawab kepada Presiden
  3. Ditetapkan oleh DPR
  4. Ditetapkan oleh MPR
  5. Ditetapkan oleh Presiden

Jawaban : A

Kekuasaan kehakiman diatur oleh UUD 1945 Pasal 24 ayat (1) dan (2) dan Pasal 25, dan mengalami perubahan setelah Amandemen ke-111 UUD 1945 pada tanggal 9 November 2001 oleh MPR, menyatakan bahwa kekuasaan yang merdeka artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan lain seperti pemerintahan maupun badan lain. 

Menurut Kamu jawabannya yang mana sih

Pendapat Teman

Belum ada komentar