Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tidak akan lagi ...

foto

Clarymond Simbolon
baru saja CPNS

Materi : Sistem Tata Negara

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tidak akan lagi melakukan sepenuhya kedaulatan sebagai hasil UUD 1945 pasal 1 yang telah mengalami amandemen, hal ini dikarenakan ....
  1. Presiden menjadi mandataris MPR sehingga berhak memerintah
  2. Kedaulatan sepenuhnya berada pada lembaga Konstitusi
  3. Kedaulatan berada di tangan rakyat
  4. Kedaulatan di tangan anggota legislatif, eksekutif dan yudikatif
  5. Kedaulatan sepenuhnya berada di tangan lembaga tinggi negara

Jawaban : C

Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak akan lagi melakukan sepenuhya kedaulatan sebagai hasil UUD 1945 pasal 1 yang telah mengalami amandemen, hal ini dikarenakan: Kedaulatan berada di tangan rakyat.

Menurut Kamu jawabannya yang mana sih

Pendapat Teman

Belum ada komentar