Clarymond Simbolon
baru saja CPNS
Materi : UUD 1945
Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali jabatan. Pasal yang mengatur hal ini telah mengalami amandemen sebanyak ...Jawaban : A
Masa jabatan presiden dan wakil presiden diatur dalam UUD 1945 pada pasal 7 yang telah diamandemen sebanyak satu kali.
Menurut Kamu jawabannya yang mana sih
Pendapat Teman
Belum ada komentar