Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima ...

foto

Clarymond Simbolon
baru saja CPNS

Materi : UUD 1945

Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali jabatan. Pasal yang mengatur hal ini telah mengalami amandemen sebanyak ...
  1. Satu kali.
  2. Dua kali.
  3. Tiga kali.
  4. Empat kali.
  5. Lima kali.

Jawaban : A

Masa jabatan presiden dan wakil presiden diatur dalam UUD 1945 pada pasal 7 yang telah diamandemen sebanyak satu kali.

Menurut Kamu jawabannya yang mana sih

Pendapat Teman

Belum ada komentar