Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan ...

foto

Clarymond Simbolon
baru saja CPNS

Materi : UUD 1945

"Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat", adalah bunyi pasal ....
  1. 7
  2. 7A
  3. 7B
  4. 7C
  5. 8

Jawaban : D

"Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat", adalah bunyi pasal 7C UUD 1945.

Menurut Kamu jawabannya yang mana sih

Pendapat Teman

Belum ada komentar