Dewan Pertimbangan Rakyat memiliki fungsi Legislasi, fungsi ...

foto

Clarymond Simbolon
baru saja CPNS

Materi : UUD 1945

Dewan Pertimbangan Rakyat memiliki fungsi Legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan diatur dalam bunyi pasal ....
  1. 20 A ayat (1)
  2. 20 A ayar (2)
  3. 20 A ayat (3)
  4. 20 A ayat (4)
  5. 21

Jawaban : A

Bunyi pasal 20 A ayat (1) adalah: "Dewan Pertimbangan Rakyat memiliki fungsi Legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan".

  1. 20 A ayat (2), adalah: "Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat".
  2. 20 A ayat (3), adalah:"selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas".
  3. 20 A ayat (4), adalah: "ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang".
  4. 21 berbunyi: "Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang"

Menurut Kamu jawabannya yang mana sih

Pendapat Teman

Belum ada komentar