Yang mempunyai kewenangan untuk memberikan gelar, tanda ...

foto

Clarymond Simbolon
baru saja CPNS

Materi : Sistem Tata Negara

Yang mempunyai kewenangan untuk memberikan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya adalah ...
  1. Presiden
  2. MPR
  3. DPR
  4. Mahkamah Agung
  5. Komisi Yudisial

Jawaban : A

Pasal 15 UUD 1945 menjelaskan bahwa presiden memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan. Pasal ini telah mengalami perubahan pada amandemen pertama. 

Menurut Kamu jawabannya yang mana sih

Pendapat Teman

Belum ada komentar