Clarymond Simbolon
baru saja CPNS
Materi : UUD 1945
Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Pasal yang mengatur hal ini telah mengalami amandemen pad a tanggal ...Jawaban : A
Hal tersebut diatur pada pasal 7 yang diamandemen pada tanggal 21 Oktober 1999, yaitu amandemen yang kesatu.
Menurut Kamu jawabannya yang mana sih
Pendapat Teman
Belum ada komentar