Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun ...

foto

Clarymond Simbolon
baru saja CPNS

Materi : UUD 1945

Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Pasal yang mengatur hal ini telah mengalami amandemen pad a tanggal ...
  1. 21 Oktober 1999
  2. 18 Agustus 2000
  3. 9 November 2001
  4. 11 Agustus 2002
  5. 15 September 2003

Jawaban : A

Hal tersebut diatur pada pasal 7 yang diamandemen pada tanggal 21 Oktober 1999, yaitu amandemen yang kesatu. 

Menurut Kamu jawabannya yang mana sih

Pendapat Teman

Belum ada komentar