Tahun 1960, karena DPR tidak menyetujui rancangan anggaran ...

foto

Clarymond Simbolon
baru saja CPNS

Materi : HOTS - Pilar Negara

Tahun 1960, karena DPR tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diajukan oleh pemerintah, presiden membubarkan DPR hasil pemilu 1955 dan kemudian membentuk DPR Gotong Royong (DPR GR) . Jika dibandingkan dengan ketentuan UUD NKRI 1945 perubahan, hubungan presiden dengan DPR adalah ...

  1. Presiden dapat membubarkan DPR
  2. Presiden tidak dapat membubarkan DPR
  3. Presiden bertanggung jawab kepada DPR
  4. DPR dapat meminta pertanggung jawaban presiden
  5. Presiden dan DPR saling mengawasi

Jawaban : B

Peristiwa pada tahun 1960 menunjukkan bahwa Presiden Soekarno membubarkan DPR yang tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang diajukan pemerintah. Langkah ini menunjukkan relasi kekuasaan yang berbeda dengan sistem ketatanegaraan Indonesia setelah amandemen UUD 1945. Setelah amandemen, UUD 1945 mengatur bahwa presiden tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan DPR, mencerminkan prinsip checks and balances di antara lembaga-lembaga negara.

Hubungan antara presiden dan DPR diatur sedemikian rupa untuk memastikan bahwa masing-masing lembaga menjalankan fungsinya secara mandiri. Dalam sistem presidensial yang dianut Indonesia setelah amandemen UUD 1945, presiden dipilih langsung oleh rakyat dan tidak dapat dibubarkan oleh DPR, dan sebaliknya, DPR tidak dapat dibubarkan oleh presiden. Hal ini bertujuan untuk menjaga kestabilan pemerintahan dan memastikan bahwa lembaga eksekutif dan legislatif beroperasi secara independen.

Mari kita analisis setiap opsi:

  • a. Presiden dapat membubarkan DPR
    Pernyataan ini tidak sesuai dengan ketentuan dalam UUD 1945 hasil amandemen, di mana presiden tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan DPR. Ini merupakan salah satu prinsip penting dalam sistem presidensial yang mengedepankan pemisahan kekuasaan antara eksekutif dan legislatif.

  • b. Presiden tidak dapat membubarkan DPR
    Pernyataan ini benar. Setelah amandemen UUD 1945, sistem ketatanegaraan Indonesia tidak memberikan wewenang kepada presiden untuk membubarkan DPR. Ini memastikan bahwa masing-masing lembaga menjalankan peran dan fungsinya tanpa intervensi yang merusak prinsip demokrasi.

  • c. Presiden bertanggung jawab kepada DPR
    Pernyataan ini kurang tepat. Dalam sistem presidensial, presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, melainkan kepada rakyat yang memilihnya secara langsung. Namun, DPR dapat mengawasi pelaksanaan tugas presiden.

  • d. DPR dapat meminta pertanggungjawaban presiden
    Pernyataan ini kurang akurat. Meskipun DPR memiliki fungsi pengawasan dan dapat memberikan rekomendasi atau menyampaikan pandangan terhadap kebijakan presiden, presiden tidak bertanggung jawab langsung kepada DPR dalam sistem presidensial.

  • e. Presiden dan DPR saling mengawasi
    Pernyataan ini tidak sepenuhnya benar, karena hubungan pengawasan dalam sistem presidensial lebih pada fungsi pengawasan DPR terhadap presiden. Presiden tidak memiliki wewenang mengawasi atau membubarkan DPR, namun mereka tetap memiliki hubungan kerja sama dan pengawasan dalam fungsi checks and balances.

Dengan demikian, jawaban yang paling tepat adalah b, karena sesuai dengan ketentuan UUD 1945 hasil amandemen, presiden tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan DPR, yang merupakan bentuk penerapan prinsip checks and balances antara eksekutif dan legislatif.

Menurut Kamu jawabannya yang mana sih

Pendapat Teman

Belum ada komentar