Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah ...
Ormas
Partai Politik
Perseorangan
Perusahaan
Organisasi Publik
Jawaban : B
Pasal 22E UUD 1945 ayat (3) : Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.