Sebagai kepala pemerintahan, presiden mempunyai wewenang ...

foto

Clarymond Simbolon
baru saja CPNS

Materi : Sistem Tata Negara

Sebagai kepala pemerintahan, presiden mempunyai wewenang dan kekuasaan sebagai berikut ini, kecuali ...
  1. Menetapkan APBN
  2. Memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD
  3. Mengajukan RUU kepada DPR
  4. Menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang
  5. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri

Jawaban : A

Sebagai kepala pemerintahan, Presiden mempunyai wewenang dan kekuasaan sebagai berikut: 

  1. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
  2. Mengajukan RUU (Rancangan Undang-Undang) kepada DPR. 
  3. Menetapkan PP (Peraturan Pemerintah) untuk menjalankan undang-undang.
  4. Mengangkat dan memberhentikan menteri.

Jadi, yang bukan merupakan wewenang dan kekuasaan Presiden adalah menetapkan APBN. 

Menurut Kamu jawabannya yang mana sih

Pendapat Teman

Belum ada komentar