Kekuasaan Pemerintahan Indonesia menurut Undang-Undang ...

foto

Clarymond Simbolon
baru saja CPNS

Materi : UUD 1945

Kekuasaan Pemerintahan Indonesia menurut Undang-Undang Dasar pasal 1 sampai 16 dan pasal 19 sampai dengan pasal 23 ayat 1 dan ayat 5, serta pasal 24 diatur sebagai berikut ini, yaitu ...
  1. Kekuasaan untuk menjalankan perundang-undangan negara atau kekuasaan legislatif dilakukan oleh pemerintah
  2. Kekuasaan untuk memberikan pertimbangan kenegaraan pad a pemerintah atau kekuasaan yudikatif dilaksanakan oleh DPA
  3. Kekuasaan membentuk perundang-undangan negara atau kekuasaan eksekutif dilakukan oleh DPR
  4. Kekuasaan untuk mengadakan pemeriksaan keuangan negara atau kekuasaan eksaminatif dilakukan oleh BPK
  5. Kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang negara atau kekuasaan inspektif dilakukan oleh MK

Jawaban : D

Kekuasaan Pemerintahan Indonesia menurut Undang-Undang Dasar pasal 1-16 dan pasal 19 sampai dengan pasal 23 ayat 1 dan ayat 5, serta pasal 24 diatur sebagai berikut:

  1. Kekuasaan menjalankan perundangundangan negara atau kekuasaan eksekutif dilakukan oleh pemerintah.
  2. Kekuasaan untuk memberikan pertimbangan kenegaraan pada pemerintah atau kekuasaan legislatif/konsultatif dilaksanakan oleh DPA. 
  3. Kekuasaan membentuk perundang-undangan negara atau kekuasaan legislatif dilakukan oleh DPR. 
  4. Kekuasaan mengadakan pemeriksaan keuangan negara atau kekuasaan eksaminatif/inspektif dilakukan oleh BPK. 
  5. Kekuasaan mempertahankan undangundang negara atau kekuasaan yudikatif dilakukan oleh MA. 

Menurut Kamu jawabannya yang mana sih

Pendapat Teman

Belum ada komentar