Pernyataan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memegang kekuasaan ...

foto

Clarymond Simbolon
baru saja CPNS

Materi : HOTS - Pilar Negara

Pernyataan "Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memegang kekuasaan membentuk Undang- Undang" pada Pasal 20 ayat (1), mengandung pengertian bahwa ...

  1. Indonesia mengandung paham kedaulatan hukum dan rakyat
  2. Indonesia merupakan negara yang menganut demokrasi
  3. Kekuasaan legislatif dilaksanakan secara murni dan konsisten
  4. DPR mencerminkan masyarakat di parlemen
  5. Pembentukan Undang-Undang harus disetujui rakyat melalui DPR

Jawaban : B

Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa "Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang" menunjukkan bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pembentukan undang-undang sebagai salah satu bentuk peraturan hukum dilakukan oleh lembaga yang mewakili rakyat, yaitu DPR. Hal ini mencerminkan prinsip demokrasi, di mana rakyat memiliki kekuasaan melalui wakil-wakilnya di parlemen untuk ikut serta dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada kehidupan masyarakat.

Mari kita analisis setiap opsi:

  • a. Indonesia mengandung paham kedaulatan hukum dan rakyat
    Pernyataan ini tidak sepenuhnya tepat karena Pasal 20 ayat (1) lebih menekankan pada kedaulatan rakyat melalui perwakilannya di DPR untuk membentuk undang-undang, bukan langsung tentang kedaulatan hukum. Meskipun kedaulatan hukum penting dalam negara, namun tidak spesifik dijelaskan dalam pasal ini.

  • b. Indonesia merupakan negara yang menganut demokrasi
    Pernyataan ini paling tepat. Pasal 20 ayat (1) mencerminkan bahwa DPR sebagai representasi rakyat memiliki kekuasaan dalam pembentukan undang-undang. Ini merupakan ciri dari negara demokrasi, di mana rakyat berpartisipasi dalam pengambilan keputusan politik melalui wakil-wakil mereka.

  • c. Kekuasaan legislatif dilaksanakan secara murni dan konsisten
    Pernyataan ini tidak dapat disimpulkan langsung dari pasal tersebut. Pasal ini hanya menyatakan bahwa DPR memiliki kekuasaan membentuk undang-undang, tanpa menyebutkan bahwa kekuasaan ini dijalankan secara murni dan konsisten. Ini lebih merupakan asumsi daripada fakta yang terkandung dalam pasal tersebut.

  • d. DPR mencerminkan masyarakat di parlemen
    Meskipun benar bahwa DPR adalah representasi masyarakat, pernyataan ini tidak menjelaskan makna kekuasaan pembentukan undang-undang seperti yang diatur dalam Pasal 20 ayat (1). Pernyataan ini lebih berhubungan dengan fungsi representasi daripada kekuasaan legislatif.

  • e. Pembentukan Undang-Undang harus disetujui rakyat melalui DPR
    Pernyataan ini kurang tepat karena pembentukan undang-undang tidak secara langsung disetujui oleh rakyat, tetapi oleh wakil rakyat yang dipilih, yaitu DPR. Meskipun DPR mewakili rakyat, pembentukan undang-undang tidak memerlukan persetujuan langsung dari rakyat.

Dengan demikian, jawaban yang paling tepat adalah b, karena DPR memegang kekuasaan pembentukan undang-undang sebagai wujud partisipasi rakyat dalam negara demokrasi, di mana rakyat berdaulat melalui wakil-wakil yang mereka pilih.

Menurut Kamu jawabannya yang mana sih

Pendapat Teman

Belum ada komentar