Clarymond Simbolon
baru saja CPNS
Materi : HOTS - Pilar Negara
Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya." Bagaimana prinsip ini diterapkan dalam kebijakan penegakan hukum?
Jawaban : B
Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 menekankan prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Artinya, setiap warga negara, tanpa memandang status atau posisi, harus diperlakukan sama dalam proses hukum. Hal ini mencerminkan bahwa hukum di Indonesia harus adil, transparan, dan tanpa diskriminasi, sehingga seluruh rakyat merasa terlindungi dan percaya pada sistem hukum yang ada.
Menurut Kamu jawabannya yang mana sih
Pendapat Teman
Belum ada komentar