Berikut ini yang bukan merupakan pokok-pokok sistem ...

foto

Clarymond Simbolon
baru saja CPNS

Materi : UUD 1945

Berikut ini yang bukan merupakan pokok-pokok sistem pemerintahan setelah amandemen adalah ...
  1. Menteri negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat
  2. Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas
  3. Menteri diangkat oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden
  4. Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar untuk membentuk undangundang dan hak budget
  5. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya

Jawaban : A

Pokok-pokok sistem pemerintahan setelah amandemen, antara lain:

  • Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah. 
  • Bentuk pemerintahan adalah republik konstitusional.
  • Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan yang dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
  • Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
  • Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). 
  • Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan di bawahnya
  • Sistem pemerintahan ini mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan parlementer untuk melakukan pembaharuan dan menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial
  • Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR.
  • Presiden dalam mengangkat pejabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR
  • Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan dan persetujuan dari DPR 
  • Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undangundang dan hak budget (anggaran)

Jadi, yang bukan merupakan pokok-pokok sistem pemerintahan setelah amandemen adalah menteri negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. 

Menurut Kamu jawabannya yang mana sih

Pendapat Teman

Belum ada komentar