Ketetapan MPR No. IV/MPR/1982 tentang Referendum telah ...

foto

Clarymond Simbolon
baru saja CPNS

Materi : Sejarah Indonesia

Ketetapan MPR No. IV/MPR/1982 tentang Referendum telah dicabut dengan Ketetapan MPR No. VIII/MPR/1998, karena ....
  1. Dinilai tidak sesuai dengan tuntutan Pasal 37 UUD 1945
  2. Memberi kekuasaan yang terlalu luas kepada pemerintah
  3. Menghambat perubahan yang mendasar terhadap UUD 1945
  4. Membuka kemungkinan terhadap perubahan UUD 194
  5. Kurang berjalan di pemerintahan

Jawaban : A

Ketetapan MPR No. IV/MPR/1982 tentang Referendum telah dicabut dengan Ketetapan MPR No. VIII/MPR/1998, karena dinilai tidak sesuai dengan tuntutan Pasal 37 UUD 1945.

Menurut Kamu jawabannya yang mana sih

Pendapat Teman

Belum ada komentar