Clarymond Simbolon
baru saja CPNS
Materi : Sistem Tata Negara
Jika peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang tidak mendapat persetujuan DPR dalam persidangan berikut maka ...Jawaban : A
Perpu yang tidak mendapat persetujuan DPR harus dicabut karena dalam merumuskan suatu UU presiden dan DPR harus bersama-sama tidak hanya bersifat fakultatif. Perpu dibuat oleh presiden dalam keadaan memaksa sehingga jika di persidangan berikutnya DPR tidak menyetujuinya maka harus dicabut dan tidak digunakan kembali.
Menurut Kamu jawabannya yang mana sih
Pendapat Teman
Belum ada komentar