Jika peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang tidak ...

foto

Clarymond Simbolon
baru saja CPNS

Materi : Sistem Tata Negara

Jika peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang tidak mendapat persetujuan DPR dalam persidangan berikut maka ...
  1. Harus dicabut.
  2. Langsung sah.
  3. Wajib diundangkan.
  4. Ditulis dalam Lembaran Negara.
  5. Diajukan lagi pada masa selanjutnya.

Jawaban : A

Perpu yang tidak mendapat persetujuan DPR harus dicabut karena dalam merumuskan suatu UU presiden dan DPR harus bersama-sama tidak hanya bersifat fakultatif. Perpu dibuat oleh presiden dalam keadaan memaksa sehingga jika di persidangan berikutnya DPR tidak menyetujuinya maka harus dicabut dan tidak digunakan kembali.

Menurut Kamu jawabannya yang mana sih

Pendapat Teman

Belum ada komentar