Dalam melakukan laporan penyelenggaraan daerah kepada ...

foto

Clarymond Simbolon
baru saja CPNS

Materi : Sistem Tata Negara

Dalam melakukan laporan penyelenggaraan daerah kepada pemerintah sebagaimana dimaksud pada pasal 27 ayat (2) disampaikan Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk Gubernur dan Kepala Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk Bupati/Walikota sebanyak ....
  1. Tiga kali dalam setahun
  2. Dua kali dalam setahun
  3. Sekali dalam setahun
  4. Sekali dalam lima tahun
  5. Sekali dalam dua tahun

Jawaban : C

Dalam melakukan laporan penyelenggaraan daerah kepada pemerintah sebagaimana dimaksud pada pasal 27 ayat (2) disampaikan Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk Gubernur dan Kepala Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk Bupati/Walikota adalah Sekali dalam setahun.

Menurut Kamu jawabannya yang mana sih

Pendapat Teman

Belum ada komentar