Clarymond Simbolon
baru saja CPNS
Materi : Sistem Tata Negara
Dalam melakukan laporan penyelenggaraan daerah kepada pemerintah sebagaimana dimaksud pada pasal 27 ayat (2) disampaikan Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk Gubernur dan Kepala Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk Bupati/Walikota sebanyak ....Jawaban : C
Dalam melakukan laporan penyelenggaraan daerah kepada pemerintah sebagaimana dimaksud pada pasal 27 ayat (2) disampaikan Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk Gubernur dan Kepala Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk Bupati/Walikota adalah Sekali dalam setahun.
Menurut Kamu jawabannya yang mana sih
Pendapat Teman
Belum ada komentar