Clarymond Simbolon
baru saja CPNS
Materi : Sistem Tata Negara
Apabila terjadi kekosongan wakil presiden, yang memilih wakil presiden selanjutnya adalah ...Jawaban : B
Pada pasal 8 ayat 2 dijelaskan bahwa apabila terjadi kekosongan wakil presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, MPR menyelenggarakan sidang untuk memiih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh presiden.
Menurut Kamu jawabannya yang mana sih
Pendapat Teman
Belum ada komentar