Apabila terjadi kekosongan wakil presiden, yang memilih ...

foto

Clarymond Simbolon
baru saja CPNS

Materi : Sistem Tata Negara

Apabila terjadi kekosongan wakil presiden, yang memilih wakil presiden selanjutnya adalah ...
  1. Presiden
  2. MPR
  3. DPR
  4. Komisi Yudisial
  5. Mahkamah Konstitusi

Jawaban : B

Pada pasal 8 ayat 2 dijelaskan bahwa apabila terjadi kekosongan wakil presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, MPR menyelenggarakan sidang untuk memiih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh presiden.

Menurut Kamu jawabannya yang mana sih

Pendapat Teman

Belum ada komentar