Hak anggota MPR menurut peraturan MPR No. 1 Tahun 2014 antara lain adalah hak mengajukan usul pengubahan pasal UUD 1945, hak menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan, hak memilih dan dipilih, hak membela diri, hak imunitas, hak protokoler, serta hak keuangan dan administratif.