Yang berwenang membubarkan suatu partai politik menurut UUD ...

foto

Clarymond Simbolon
baru saja CPNS

Materi : Sistem Tata Negara

Yang berwenang membubarkan suatu partai politik menurut UUD 1945 (amandemen ketiga) adalah ....
  1. Komisi Pemilihan Umum
  2. Mahkamah Konstitusi
  3. Komisi Yudisial
  4. Menteri dalam negeri
  5. Mahkamah Agung

Jawaban : B

Yang berwenang membubarkan suatu partai politik menurut UUD 1945 (amandemen ketiga) adalah: Mahkamah Konstitusi.

Menurut Kamu jawabannya yang mana sih

Pendapat Teman

Belum ada komentar