Clarymond Simbolon
baru saja CPNS
Materi : HOTS - Pilar Negara
UUD 1945 mengatur tentang pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam kerangka NKRI. Bagaimana seharusnya pembagian kewenangan ini dilakukan?
Jawaban : C
UUD 1945 mengatur bahwa sebagai negara kesatuan, Indonesia memiliki pembagian kewenangan di mana pemerintah pusat bertanggung jawab untuk kebijakan nasional, sementara pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam mengatur urusan lokal yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik daerahnya. Hal ini menjaga keseimbangan antara kesatuan dan keberagaman dalam NKRI.
Menurut Kamu jawabannya yang mana sih
Pendapat Teman
Belum ada komentar