Undang-Undang Dasar Serikat 1949 (UUD RIS 1949) berlaku pada periode ...
18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949
27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950
17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959
5 Juli 1959 - 1966
11 Maret 1966 - 21 Mei 1998
Jawaban : B
Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950). Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer. Bentuk pemerintahan dan bentuk negaranya federasi yaitu negara yang di dalamnya terdiri dari negara-negara bagian yang masing masing negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya. Ini merupakan perubahan dari UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa Indonesia adalah Negara Kesatuan.