Tujuan dibentuknya PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara) ...

foto

Clarymond Simbolon
baru saja CPNS

Materi : Sistem Tata Negara

Tujuan dibentuknya PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara) adalah ....
  1. Mengadili koruptor dan para mafia hukum
  2. Sebagai lembaga peradilan ditemukannya indikasi penyalahgunaan wewenang dan anggaran penyelenggaraan negara
  3. Memberikan sangsi dan denda kepada penyelenggara negara yang terlibat konflik dengan negara
  4. Memberikan bantuan hukum kepada warga Negara yang berselisih dengan pemerintah
  5. Sebagai lembaga peradilan penyelesaian sengketa politik antara pemerintah dan warga negara

Jawaban : B

PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara) dibentuk untuk berfungsi sebagai lembaga peradilan ditemukannya indikasi penyalahgunaan wewenang dan anggaran penyelenggaraan negara.

Menurut Kamu jawabannya yang mana sih

Pendapat Teman

Belum ada komentar