Tata urutan perundang-undangan yang memegang urutan paling ...

foto

Clarymond Simbolon
baru saja CPNS

Materi : Sistem Tata Negara

Tata urutan perundang-undangan yang memegang urutan paling rendah adalah …
  1. Peraturan daerah
  2. Peraturan Pemerintah
  3. Keppres
  4. UU
  5. Perpu

Jawaban : A

Berdasarkan TAP MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan, tata urutan Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia adalah:

  1. UUD 1945
  2. Ketetapan MPR RI
  3. Undang-Undang
  4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
  5. Peraturan Pemerintah
  6. Keputusan Presiden
  7. Peraturan Daerah

Menurut Kamu jawabannya yang mana sih

Pendapat Teman

Belum ada komentar