Syarat - syarat yang harus dipenuhi orang asing untuk dapat ...

foto

Clarymond Simbolon
baru saja CPNS

Materi : Hak Asasi Manusia

Syarat - syarat yang harus dipenuhi orang asing untuk dapat memperoleh status kewarganegaraan Indonesia meliputi hal - hal di bawah ini, kecuali ...
  1. Memiliki pekerjaan tetap
  2. Sudah bertempat tinggal di Indonesia sekurang - kurangnya 5 (lima) tahun berturut - turut
  3. Membayar uang kewarganegaraan
  4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara pancasila dan UUD 1945
  5. Memiliki istri berkewarganegaraan Indonesia

Jawaban : B

Syarat permohon an kewarganegaraan orang asing adalah:
  • Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah.
  • Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut - turut.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945.
  • Tidak pernah dijatuhi pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih.
  • Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menj adi kewarganegaraan ganda.
  • Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
  • Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.

Menurut Kamu jawabannya yang mana sih

Pendapat Teman

Belum ada komentar