Sebelum amandemen UUD 1945 tidak dikenal lembaga negara ...

foto

Clarymond Simbolon
baru saja CPNS

Materi : HOTS - Pilar Negara

Sebelum amandemen UUD 1945 tidak dikenal lembaga negara yang mempunyai wewenang menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim. Setelah amandemen UUD 1945 pasal 24B mengantur tentang Komisi Yudisial (KY) . Salah satu alasan KY dibentuk adalah sebagai ...

  1. Penasehat hakim
  2. Fasilitator hakim
  3. Mitra hakim
  4. Pengawas hakim
  5. Penilai hakim

Jawaban : D

Setelah amandemen UUD 1945, pasal 24B memperkenalkan lembaga baru yang bernama Komisi Yudisial (KY). KY dibentuk dengan tujuan utama untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Lembaga ini memiliki fungsi pengawasan terhadap hakim untuk memastikan bahwa mereka menjalankan tugasnya dengan integritas dan sesuai dengan kode etik yang berlaku. Dengan demikian, KY berperan sebagai pengawas dalam sistem peradilan untuk menghindari penyalahgunaan wewenang dan memastikan kualitas peradilan yang baik.

Mari kita analisis setiap opsi:

  • a. Penasehat hakim
    KY bukan lembaga yang berfungsi memberikan nasihat atau saran kepada hakim. Fungsi KY lebih berfokus pada pengawasan dan penegakan kode etik hakim.

  • b. Fasilitator hakim
    KY tidak bertindak sebagai fasilitator. Fasilitator adalah pihak yang membantu kelancaran proses tanpa memiliki fungsi pengawasan atau kontrol langsung.

  • c. Mitra hakim
    KY tidak berfungsi sebagai mitra, tetapi sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengawasi perilaku hakim dan memastikan mereka menjalankan tugas dengan integritas.

  • d. Pengawas hakim
    Ini adalah jawaban yang paling tepat. KY berperan sebagai pengawas, yang bertugas memantau dan menilai perilaku hakim, menegakkan kode etik, dan menindaklanjuti pelanggaran kode etik atau perilaku yang tidak layak.

  • e. Penilai hakim
    Meskipun KY menilai perilaku hakim, fungsi utamanya adalah pengawasan, bukan sekadar menilai. Pengawasan mencakup pemantauan aktif, evaluasi, dan pemberian sanksi bila diperlukan untuk menjaga kehormatan lembaga peradilan.

Oleh karena itu, jawaban yang paling tepat adalah d, karena fungsi utama Komisi Yudisial adalah sebagai pengawas hakim, memastikan bahwa mereka berperilaku sesuai dengan standar etika dan profesionalisme yang diharapkan dalam menjalankan tugas peradilan.

Menurut Kamu jawabannya yang mana sih

Pendapat Teman

Belum ada komentar