Presiden dan Wakil Presiden memgang jabatan selama lima ...

foto

Clarymond Simbolon
baru saja CPNS

Materi : UUD 1945

Presiden dan Wakil Presiden memgang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan, hal ini merupakan hasil amandemen?
  1. Kesatu
  2. Kedua
  3. Ketiga
  4. Keempat
  5. Tidak ada jawaban yang benar

Jawaban : A

-

Menurut Kamu jawabannya yang mana sih

Pendapat Teman

Belum ada komentar