Clarymond Simbolon
baru saja CPNS
Materi : HOTS - Pilar Negara
Perubahan UUD negara RI tahun 1945 dalam pasal 24 ayat 1 dimaksudkan untuk mempertegas bahwa tugas kekuasaan kehakiman dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, yakni untuk ...
Jawaban : D
Pasal 24 ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945 setelah perubahan menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Maksud dari ketentuan ini adalah untuk memastikan bahwa lembaga peradilan beroperasi secara independen, tanpa pengaruh atau intervensi dari pihak lain, baik itu eksekutif, legislatif, maupun kekuatan lainnya. Kemandirian peradilan adalah prinsip penting yang bertujuan untuk menjamin bahwa hukum ditegakkan dengan adil dan bebas dari bias, sehingga hak-hak masyarakat terlindungi secara maksimal.
Mari kita analisis setiap opsi:
a. Menyelenggarakan peradilan yang cepat dan tidak berbelit-belit bagi para pencari keadilan di masyarakat
Meskipun kecepatan dan efisiensi dalam peradilan adalah hal yang penting, tujuan utama dari Pasal 24 ayat (1) adalah memastikan independensi peradilan, bukan hanya proses yang cepat.
b. Menyelenggarakan peradilan yang berpihak pada masyarakat kelas bawah atau kecil dengan biaya yang murah
Pernyataan ini tidak mencerminkan keseluruhan tujuan dari pasal tersebut. Walaupun akses peradilan yang terjangkau penting, pasal ini lebih berfokus pada independensi dan kebebasan dari intervensi.
c. Menjadikan lembaga pengadilan yang kuat dan mandiri yang tidak dapat dicampuri oleh kekuatan atau kekuasaan lainnya
Pernyataan ini mendekati jawaban yang benar, tetapi tidak sepenuhnya menyampaikan tujuan untuk menegakkan hukum dan keadilan secara merdeka. Fokus pada "kekuatan dan kemandirian" saja tidak cukup, karena tujuan utamanya adalah kemandirian untuk menegakkan hukum dan keadilan.
d. Menyelenggarakan peradilan yang merdeka dan bebas dari intervensi pihak manapun guna menegakkan hukum dan keadilan
Ini adalah jawaban yang paling tepat, karena mencakup esensi dari Pasal 24 ayat (1). Pasal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa peradilan dilaksanakan secara merdeka dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang merupakan syarat penting untuk menegakkan hukum dan keadilan.
e. Menjadikan lembaga yudikatif yang kuat dalam menyelenggarakan peradilan di Indonesia yang mengutamakan kepentingan masyarakat kecil
Pernyataan ini tidak tepat, karena penekanan pasal tersebut adalah pada independensi peradilan, bukan hanya pada penguatan lembaga atau keberpihakan pada kelompok tertentu.
Dengan demikian, jawaban yang paling tepat adalah d, karena Pasal 24 ayat (1) menekankan pentingnya kemandirian kekuasaan kehakiman yang bebas dari intervensi untuk memastikan penegakan hukum dan keadilan yang adil dan tidak memihak.
Menurut Kamu jawabannya yang mana sih
Pendapat Teman
Belum ada komentar