Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dari dan dalam ...

foto

Clarymond Simbolon
baru saja CPNS

Materi : Sistem Tata Negara

Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dari dan dalam jabatan eselon II pada pemerintah daerah propinsi ditetapkan oleh ...
  1. Presiden
  2. Menteri Dalam Negeri
  3. Gubernur
  4. Bupati dan walikota
  5. Menteri luar negeri

Jawaban : C

Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dari dan dalam jabatan eselon II pada pemerintah daerah propinsi ditetapkan oleh : Gubernur.

Menurut Kamu jawabannya yang mana sih

Pendapat Teman

Belum ada komentar