Pada dasarnya UUD 1945 dapat diubah oleh MPR sesuai dengan ...

foto

Clarymond Simbolon
baru saja CPNS

Materi : UUD 1945

Pada dasarnya UUD 1945 dapat diubah oleh MPR sesuai dengan pasal 37, dengan persyaratan ....
  1. Dihadiri oleh 1/2 jumlah anggota MPR dan semua anggota setuju
  2. Disetujui oleh 1/2 jumlah anggota MPR + 1 anggota dan dihadiri 2/3 jumlah anggota MPR
  3. Dihadiri oleh 2/3 jumlah anggota MPR dan disetujui oleh 1/2 yang hadir
  4. Dihadiri dan disetujui oleh 1/2 jumlah anggota MPR lebih satu (1/2 + 1) jumlah anggota MPR
  5. Dihadiri 2/3 dari jumlah anggota MPR dan disetujui oleh 2/3 dari jumlah anggota MPR yang hadir

Jawaban : B

Pasal 37 UUD 1945

Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat

Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Menurut Kamu jawabannya yang mana sih

Pendapat Teman

user

Rayendra Malau
3 bulan yang lalu

Jawaban yang tepat adalah dihadiri 2/3 dari jumlah keseluruhan anggota MPR dan disetujui 1/2 + 1 dari jumlah keseluruhan anggota MPR