Menurut Undang-Undang No. 30 Tahun 2002, tujuan dibentuknya ...

foto

Clarymond Simbolon
baru saja CPNS

Materi : Negara dan Konstitusi

Menurut Undang-Undang No. 30 Tahun 2002, tujuan dibentuknya Komisi Pemberantas Korupsi adalah ....
  1. Meningkatkan daya dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi
  2. Karena Indonesia merupakan negara yang menduduki rangking tinggi dalam korupsi
  3. Setiap orang memiliki kekuasaan akan melakukan tindak korupsi
  4. Peristiwa korupsi sudah cenderung menjadi budaya perilaku bagi pemegang kekuasaan
  5. Mencegah agar pimpinan dan penyelenggara negara agar tidak melakukan korupsi

Jawaban : D

Menurut Undang-Undang no. 30 Tahun 2002, tujuan dibentuknya Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) adalah: Peristiwa korupsi sudah cenderung menjadi budaya perilaku bagi pemegang kekuasaan.

Menurut Kamu jawabannya yang mana sih

Pendapat Teman

Belum ada komentar