Mengawasi sah atau tidaknya suatu upaya paksa. Istilah hukum untuk pernyataan tersebut adalah ...
Equality before the law
Legal assistance
Presumption of innocence
Examining judge
Error in persona
Jawaban : D
istilah-istilah hukum:
Equality before the law : Perlakuan yang sama atas diri setiap orang dimuka hukum dengan tidak ada perbedaan perlakuan.
Legal assistance : Setiap orang yang tersangkut perkara hukum wajib diberi bantuan hukum.
Presumption of innocence = Asas praduga tak bersalah: Dinyatakan bersalah jika sudah ada putusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap.
Desentralisasi : Penyerahan sebagian wewenang pimpinan kepada bawahan (secara vertikal)
Dekonsentrasi : Pelimpahan wewenang dari pemerintah, wilayah/ instansi pusat kepada guberur/pejabat daerah.
Error in persona : Mengadili dan menghukum orang yang tidak bersalah.
Examining judge : mengawasi sah atau tidaknya suatu upaya paksa.
Double joepardy : Seseorang tidak boleh diadili/dihukum 2x untuk kasus yang sama.
Azas non retroaktif : Tiada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang - undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.
Azas legalitas : Suatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan ketentuan perundang - undangan pidana yang telah ada.