Mengadili dan menghukum orang yang tidak bersalah. Istilah ...

foto

Clarymond Simbolon
baru saja CPNS

Materi : UUD 1945

Mengadili dan menghukum orang yang tidak bersalah. Istilah hukum untuk pernyataan tersebut adalah ...
  1. Equality before the law
  2. Legal assistance
  3. Presumption of innocence
  4. Examining judge
  5. Error in persona

Jawaban : E

istilah-istilah hukum:
  • Equality before the law : Perlakuan yang sama atas diri setiap orang dimuka hukum dengan tidak ada perbedaan perlakuan.
  • Legal assistance : Setiap orang yang tersangkut perkara hukum wajib diberi bantuan hukum.
  • Presumption of innocence = Asas praduga tak bersalah: Dinyatakan bersalah jika sudah ada putusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap.
  • Desentralisasi : Penyerahan sebagian wewenang pimpinan kepada bawahan (secara vertikal)
  • Dekonsentrasi : Pelimpahan wewenang dari pemerintah, wilayah/ instansi pusat kepada guberur/pejabat daerah.
  • Error in persona : Mengadili dan menghukum orang yang tidak bersalah.
  • Examining judge : mengawasi sah atau tidaknya suatu upaya paksa.
  • Double joepardy : Seseorang tidak boleh diadili/dihukum 2x untuk kasus yang sama.
  • Azas non retroaktif : Tiada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang - undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.
  • Azas legalitas : Suatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan ketentuan perundang - undangan pidana yang telah ada.

Menurut Kamu jawabannya yang mana sih

Pendapat Teman

Belum ada komentar