Mekanisme kepemimpinan nasional berlangsung secara periodik lima tahun sekali. Sirkulasi ini didasarkan pada UUD 1945 :
Bab III Pasal 4 ayat (1)
Bab III Pasal 7
Bab I Pasal 1 ayat (2)
Bab IV Pasal 18
Bab II Pasal 2 ayat (2)
Jawaban : B
Bab III Pasal 7 UUD 1945, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.