Lingkungan peradilan dapat dibedakan sebagai berikut, ...

foto

Clarymond Simbolon
baru saja CPNS

Materi : Sistem Tata Negara

Lingkungan peradilan dapat dibedakan sebagai berikut, kecuali ....
  1. Pengadilan Umum
  2. Pengadilan Agama
  3. Pengadilan Militer
  4. Pengadilan Khusus
  5. Pengadilan Tata Usaha Negara

Jawaban : D

Lembaga peradilan dapat dibedakan sebagai berikut:

  • Pengadilan Umum
  • Pengadilan Agama
  • Pengadilan Militer
  • Pengadilan Tata Usaha Negara

Menurut Kamu jawabannya yang mana sih

Pendapat Teman

Belum ada komentar