Lembaga negara yang yang berwenang memutuskan persoalan terkait dengan perselisihan hasil pemilu adalah ...
Komisi Yudisial
Presiden
DPR
Mahkamah Agung
Mahkamah Konstitusi
Jawaban : E
Sejak berlakunya UU No. 12/2008, maka sengketa hasil pilkada ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 236C UU No. 12/2008 yang berbunyi: "Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak Undang - Undang ini diundangkan." Wewenang MK untuk menangani sengketa hasil pemilukada juga diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf e ("UU 48/2009") yang berbunyi: "Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk kewenangan lain yang diberikan oleh undang - undang."