Lembaga Negara yang pembentukannya diatur dalam pasal 248 ...

foto

Clarymond Simbolon
baru saja CPNS

Materi : Sistem Tata Negara

Lembaga Negara yang pembentukannya diatur dalam pasal 248 UUD NRI Tahun 1945 adalah ....
  1. MPR
  2. DPR
  3. MA
  4. KY
  5. DPRD

Jawaban : D

Komisi Yudisial merupakan lembaga baru di Indonesia yang diatur dalam pasal 248 UUD NRI Tahun 1945. Anggota Komisi Yudisial ini diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Komisi Yudisial bersifat mandiri. Adapun MPR diatur dalam pasal 2 dan 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. DPR diatur dalam 19-228 UUD NRI 1945 dan MA diatur dalam pasal 24A UUD NRI 1945.

Menurut Kamu jawabannya yang mana sih

Pendapat Teman

Belum ada komentar