Clarymond Simbolon
baru saja CPNS
Materi : Sistem Tata Negara
Lembaga Negara yang pembentukannya diatur dalam pasal 248 UUD NRI Tahun 1945 adalah ....Jawaban : D
Komisi Yudisial merupakan lembaga baru di Indonesia yang diatur dalam pasal 248 UUD NRI Tahun 1945. Anggota Komisi Yudisial ini diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Komisi Yudisial bersifat mandiri. Adapun MPR diatur dalam pasal 2 dan 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. DPR diatur dalam 19-228 UUD NRI 1945 dan MA diatur dalam pasal 24A UUD NRI 1945.
Menurut Kamu jawabannya yang mana sih
Pendapat Teman
Belum ada komentar