Kepala daerah dan atau wakil kepala daerah berhenti karena ...

foto

Clarymond Simbolon
baru saja CPNS

Materi : Sistem Tata Negara

Kepala daerah dan atau wakil kepala daerah berhenti karena alasan sebagai berikut, kecuali ....
  1. Meninggal dunia
  2. Permintaan sendiri
  3. Diberhentikan
  4. Berhalangan tetap secara berturut-turut selama 3 bulan
  5. Berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan

Jawaban : D

Kepala daerah dan atau wakil kepala daerah berhenti karena alasan sebagai berikut :

  • Meninggal dunia
  • Permintaan sendiri
  • Diberhentikan
  • Berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan

Sedangkan jika berhalangan tetap secara berturut-turut selama 3 buIan, belum merupakan alasan yang kuat kepala daerah berhenti.

Menurut Kamu jawabannya yang mana sih

Pendapat Teman

Belum ada komentar