Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, ...

foto

Clarymond Simbolon
baru saja CPNS

Materi : Sistem Tata Negara

Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibanya dalam masa jabatanya secara bersamaan, siapakah pelaksana tuags kepersidenan?
  1. Menteri Luar Negeri
  2. Menteri Dalam Negeri
  3. Menteri Pertahanan
  4. Menteri Luar Negri dan Menteri Dalam Negeri
  5. Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan

Jawaban : E

-

Menurut Kamu jawabannya yang mana sih

Pendapat Teman

Belum ada komentar