Jika dilihat dari hukum positif, negara Indonesia berdiri ...

foto

Clarymond Simbolon
baru saja CPNS

Materi : Sistem Tata Negara

Jika dilihat dari hukum positif, negara Indonesia berdiri pada tanggal 18 Agustus 1945, pernyataan ini menurut pendapat ....
  1. Prof. Soeharto
  2. Yusuf Kunto
  3. Prof. Dr. B.J Habibie
  4. Ir. Soekarno
  5. Drs. Muh. Hatta

Jawaban : D

Orang yang menyatakan bahwa negara Indonesia secara hukum positif berdiri pada tanggal 18 Agustus 1945 adalah Ir. Soekarno.

Menurut Kamu jawabannya yang mana sih

Pendapat Teman

Belum ada komentar