Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada ...
Presiden dan Menteri Keuangan
Menteri Keuangan
MPR dan DPR
DPR, DPD, dan DPRD
Menteri Keuangan, DPR, DPD, dan DPRD
Jawaban : D
Pasal 23E ayat (2) UUD 1945 : Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.