Hal-hal yang temasuk dalam hukum privat (pribadi) adalah ...

foto

Clarymond Simbolon
baru saja CPNS

Materi : Sistem Tata Negara

Hal-hal yang temasuk dalam hukum privat (pribadi) adalah sebagai berikut, kecuali ....
  1. Anto menuntut hak waris kepada orang tuanya
  2. Aida melakukan perkawinan di luar negeri
  3. Kesuma tidak menepati perjanjian sewa menyewa rumah
  4. Budi mengadakan perjanjian jual beli sepetak tanah
  5. Aditya dengan sengaja menipu orang lain

Jawaban : E

Hal-hal terkait hukum privat (pribadi) antara lain:

  • Anto menuntut hak waris kepada orang tuanya
  • Aida melakukan perkawinan di luar negeri
  • Kesuma tidak menepati perjanjian sewa menyewa rumah
  • Budi mengadakan perjanjian jual beli sepetak tanah

Sedangkan pada kasus Aditya dengan sengaja menipu orang lain merupakan bentuk hukum publik, karena telah melibatkan kerugian orang lain.

Menurut Kamu jawabannya yang mana sih

Pendapat Teman

Belum ada komentar