Dewan Pertimbangan Rakyat (DPR) memiliki/mendapat beberapa ...

foto

Clarymond Simbolon
baru saja CPNS

Materi : Sistem Tata Negara

Dewan Pertimbangan Rakyat (DPR) memiliki/mendapat beberapa hak dalam tugasnya dan tanggungjawabnya, berikut ini yang tidak termasuk dalam hak yang diberikan kepada DPR adalah ....
  1. Hak menyatakan pendapat
  2. Hak interpelasi
  3. Hak angket
  4. Hak budged
  5. Hak mosi tidak percaya

Jawaban : C

Dewan Pertimbangan Rakyat memiliki/mendapat beberapa hak dalam tugasnya, berikut ini termasuk dalam hak yang diberikan kepada DPR antara lain:

  1. Hak menyatakan pendapat
  2. Hak interpelasi
  3. Hak angket
  4. Hak budjed

Sedangkan Hak mosi tidak percaya bukan merupakan hak dalam tugas anggota DPR.

Menurut Kamu jawabannya yang mana sih

Pendapat Teman

Belum ada komentar