Dalam urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan ...

foto

Clarymond Simbolon
baru saja CPNS

Materi : Kebijakan Pemerintah

Dalam urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah di luar urusan pemerintahan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 10 ayat (3), tentang segala urusan pemerintah, maka pemerintah dapat ....
  1. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya tanpa melibatkan pemerintah daerah
  2. Mengelola aparatur daerah yang baru
  3. Menugaskan sebagian urusan pemerinatah daerah dan atau pemerintahan pusat berdasarkan asas sentralisasi
  4. Melimpahkan sebagian urusan pemerintah kepada Gubernur selaku wakil pemerintah
  5. Mengelola kekayaan daerahnya sendiri

Jawaban : D

Dalam urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah di luar urusan pemerintahan sebagai mana dijelaskan dalam Pasal 10 ayat (3), tentang segala urusan pemerintah, maka pemerintah dapat: Melimpahkan sebagian urusan pemerintah kepada Gubernur selaku wakil pemerintah. Menyelenggarakan sendiri sebagian urusan pemerintah. Menugaskan sebagian urusan kepada pemerintah daerah dan atau pemerintah desa berdasarkan asas tugas perbantuan.

Menurut Kamu jawabannya yang mana sih

Pendapat Teman

Belum ada komentar