Clarymond Simbolon
baru saja CPNS
Materi : Kebijakan Pemerintah
Dalam urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah di luar urusan pemerintahan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 10 ayat (3), tentang segala urusan pemerintah, maka pemerintah dapat ....Jawaban : D
Dalam urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah di luar urusan pemerintahan sebagai mana dijelaskan dalam Pasal 10 ayat (3), tentang segala urusan pemerintah, maka pemerintah dapat: Melimpahkan sebagian urusan pemerintah kepada Gubernur selaku wakil pemerintah. Menyelenggarakan sendiri sebagian urusan pemerintah. Menugaskan sebagian urusan kepada pemerintah daerah dan atau pemerintah desa berdasarkan asas tugas perbantuan.
Menurut Kamu jawabannya yang mana sih
Pendapat Teman
Belum ada komentar