Bila Presiden dan Wakil Presiden mangkat dalam waktu ...

foto

Clarymond Simbolon
baru saja CPNS

Materi : Sistem Tata Negara

Bila Presiden dan Wakil Presiden mangkat dalam waktu bersamaan, maka tugas kenegaraan digantikan oleh ...
  1. Ketua MPR
  2. Menteri Dalam Negeri
  3. Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan
  4. Menteri Luar Negeri
  5. Menteri Pertahanan

Jawaban : C

Sesuai dengan pasal 8 ayat 3 UUD 1945, “Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan secara bersama - sama.

Menurut Kamu jawabannya yang mana sih

Pendapat Teman

user

NUR YULIANA
3 bulan yang lalu

Jawaban Admin sudah benar C

Menteri Luar negeri, menteri dalam negeri dan menteri pertahanan

(Ketiga menteri tersebut bersama-sama saling menopang untuk menjalankan tugas kenegaraan apabila presiden dan wakilnya mangkat dalam waktu bersamaan)

(Lihat juga pasal 8 ayat 3 UUD 1945 seperti yang sudah admin cantumkan di pembahasan)

user

nur adha
3 bulan yang lalu

yang menjawab A kok tidak memberikan penjelasan