Clarymond Simbolon
baru saja CPNS
Materi : Kebijakan Pemerintah
Berikut ini yang bukan termasuk pajakpajak pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak adalah ...Jawaban : E
Pajak-pajak pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi: Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM), Bea Meterai, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Jadi, yang bukan termasuk pajak pusat yang dikelola oleh DirektoratJenderal Pajak adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Menurut Kamu jawabannya yang mana sih
Pendapat Teman
Belum ada komentar