Berikut ini merupakan syarat menjadi presiden dan wakil presiden, kecuali ...
WNI asli sejak dia lahir
Tidak pernah memiliki kewarga-negaraan negara lain
Sehat jasmani dan rohani
Tidak pernah mengkhianati Negara
Didukung oleh mayoritas partai politik
Jawaban : E
Di dalam UUD 1945 Pasal 6 dijelaskan bila “Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati Negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.