Berikut ini merupakan syarat menjadi presiden dan wakil ...

foto

Clarymond Simbolon
baru saja CPNS

Materi : Sistem Tata Negara

Berikut ini merupakan syarat menjadi presiden dan wakil presiden, kecuali ...
  1. WNI asli sejak dia lahir
  2. Tidak pernah memiliki kewarga-negaraan negara lain
  3. Sehat jasmani dan rohani
  4. Tidak pernah mengkhianati Negara
  5. Didukung oleh mayoritas partai politik

Jawaban : E

Di dalam UUD 1945 Pasal 6 dijelaskan bila “Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati Negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Menurut Kamu jawabannya yang mana sih

Pendapat Teman

Belum ada komentar