Berdasarkan Undang-Undang, Hakim Mahkamah Konstitusi dapat ...

foto

Clarymond Simbolon
baru saja CPNS

Materi : Sistem Tata Negara

Berdasarkan Undang-Undang, Hakim Mahkamah Konstitusi dapat diberhentikan dengan tidak hormat, antara lain apabila ....
  1. Lima kali berturut-turut tidak hadir dalam persidangan
  2. Sakit jasmani dan rohani secara terus menerus
  3. Masa jabatannya telah berakhir
  4. Telah berusia 67 tahun
  5. Mengundurkan diri

Jawaban : A

Berdasarkan Undang-Undang, Hakim Mahkamah Konstitusi dapat diberhentikan dengan tidak hormat, antara lain apabila:

  • Lima kali berturut-turut tidak hadir dalam persidangan
  • Melanggar etika kehormatan yang sudah ditetapkan oleh badan kehormatan

Sedangkan hakim Mahkamah Konstitusi berhenti dengan hormat apabila:

  • Sakit jasmani dan rohani secara terus menerus
  • Masa jabatannya telah berakhir
  • Telah berusia 67 tahun
  • Mengundurkan diri

Menurut Kamu jawabannya yang mana sih

Pendapat Teman

Belum ada komentar